Faham sesat ini mucul sekitar tahun 1980-an. Mereka menamakan pengajian yang mereka adakan dengan sebutan kelompok Qur'ani (kelompok pengikut Al Qur'an).
Tokohnya antara lain Luqman Saad Direktur perusahaan penerbitan PT. Ghalia. Pada awalnya Luqman Saad merintis usaha percetakannya dengan tangan. Namun ketika ia bolak-balik ke Belanda untuk suatu urusan yang tidak diketahui kemudian ia memiliki peralatan modern yang didatangkan dari negeri Belanda. Dengan mesin cetaknya itulah ia banyak mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat Inkarus Sunnah. Selain itu juga Ir. Irham Sutarto ketua serikat buruh PT. Unilever (Belanda). Tidakkah ini merupakan permainan orang Yahudi di Belanda dalam menghancurkan Islam di Indonesia? Setelah dilakukan pelacakan akhirnya ditemukan dedengkotnya adalah Marinus Taka keturunan Indo Jerman yang tinggal di Jalan Sambas 4 No.54 Depok Lama daerah dimana banyak bermukim peranakan Belanda dengan gerejanya yang terpadat untuk seluruh Indonesia. Marinus Taka mengaku bisa membaca Al Qur'an tanpa belajar dan tanggal 4 Juni 1983 ditangkap oleh Kodim Jakarta Utara.
Pokok-Pokok Ajaran Inkarus Sunnah:
i. Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, menurut mereka hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
ii. Dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur'an saja.
iii. Syahadat mereka : Insyahadu bianna Muslimun.
iv. Shalat mereka macam-macam ada yang dua rokaat-dua rokaat dan ada juga yang shalatnya hanya 'eling' saja.
v. Puasa wajib bagi mereka yang melihat bulan saja, kalau yang lihat bulan hanya satu orang maka hanya orang itu saja yang wajib puasa. Mereka merujuk pada ayat : faman syahida minkumus Syahra falyasumhu.
vi. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan Haram yaitu : Muharram, Rajab, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.
vii. Pakaian Ihram adalah pakaian orang Arab dan bikin repot. Oleh karena itu mereka menunaikan haji menggunakan baju biasa atau jas.
viii. Rasul tetap diutus sampai hari Kiamat.
ix. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al Qur'an (kandungan isi Al Qur'an).
x. Orang yang meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah di Al Qur'an.
0 komentar:
Posting Komentar