Oleh Kwik Kian Gie
Jeffrey Winters |
Setelah kaki-kaki korporatokrasi ditancapkan yang oleh Jeffrey Winters dikatakan “pengambil alihan ekonomi Indonesia dalam 3 hari”, berbagai istilah dan pengertian yang tidak lazim diciptakan dengan maksud memperlancar terjerumus dan terjeratnya Indonesia ke dalam hutang, yang dijadikan alat penekan untuk memaksakan kebijakan yang pro korporatokrasi. Bahwa hutang luar negeri dijadikan alat penekan pada negara debitur dibantah oleh beberapa akhli ekonomi Indonesia yang mencuat ketika tulisan ini sedang dibuat. Saya perlu menjelaskan bahwa seperti dapat dibaca dalam tulisan ini, yang mengatakan ini bukan saya, tetapi para akhli ekonomi Amerika yang mengaku sebagai pelakunya, yaitu John Perkins yang diperintahkan oleh agen CIA Claudia Martin. Kalau mau membantah jangan membantah saya, tetapi bantahlah Claudia Martin dan John Perkins. Semoga Boediono menggugat mereka berdua yang merencanakan dan melakukan penggerojokan hutang kepada Indonesia dengan maksud menggunakannya sebagai leverage guna memaksakan kehendaknya.
Perwujudannya yalah organisasi yang khusus diciptakan buat negara-negara pemberi hutang yang bernama Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI), yang kemudian berganti nama menjadi Consultative Group of Indonesia (CGI). Koordinatornya Bank Dunia, yang bersama-sama dengan Bank Pembangunan Asia dan IMF merupakan trio pemberi hutang juga.
Bentuk-bentuknya antara lain adalah sebagai berikut :
- Anggaran negara (APBN) yang jelas defisit disebut berimbang, yang ditutup dengan hutang luar negeri, tetapi tidak disebut hutang. Sebutannya dalam APBN “Pemasukan Pembangunan”.
- Hutang luar negeri dari IGGI/CGI dan 3 lembaga keuangan tidak disebut “loan” atau hutang, tetapi disebut “aid” atau bantuan.
- Jumlah defisit APBN dihitung tanpa memasukkan cicilan hutang pokok sebagai pengeluaran. Yang dihitung hanya pengeluaran uang untuk membayar bunga. Memang kebiasaan internasional seperti ini supaya bisa membandingkan dengan negara-negara lain. Tetapi kalau jumlah hutang ditambah bunga sudah sekitar 25 % dari APBN, gambarannya lantas menyesatkan, dan perlu memberikan catatan khusus.
- Anggaran pembangunan dibiayai sepenuhnya dari hutang luar negeri yang katanya untuk menghindari crowding out di dalam negeri. Tetapi ketika krisis dengan enaknya membuat hutang dalam negeri, yang ditambah dengan kewajiban membayar bunga menjadi ribuan trilyun rupiah dalam bentuk BLBI ditambah obligasi rekap, yang sebenarnya dapat ditarik kembali sebelum bank-bank yang mempunyai obligasi rekap ini dijual dengan harga murah.
- Boediono sebagai Menteri Keuangannya Presiden Megawati menyatakan dengan yakin beban hutang akan merata dan selesai dalam waktu 8 tahun setelah melakukan apa yang olehnya dinamakan reprofiling. Sekarang kedodoran dengan beban sangat luar biasa beberapa tahun mendatang, seperti yang diberitakan oleh media massa. Pada tanggal 15 Mei 2009 Boediono mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden RI.
- Demikian juga dengan ukuran tentang jumlah hutang luar negeri, apakah sudah melampaui batas yang aman. Tadinya dinyatakan dalam rasio antara ekspor neto dengan pembayaran cicilan hutang pokok + bunga hutang luar negeri yang disebut Debt Service Ratio (DSR). Ketika sudah menjadi sangat tinggi, ukurannya diubah menjadi dalam persen dari PDB.
- Dalam menghitung ukuran tentang ambang batas yang aman, dalam DSR cicilan hutang pokok dihitung sebagai faktor. Tetapi dalam menghitung Defisit dalam APBN cicilan hutang pokoknya tidak dihitung, karena sudah menjadi sangat besar.
- Hutang luar negeri pemerintah Indonesia dinyatakan masih dalam batas yang normal, karena didasarkan atas persen dari PDB. Lompatan dari ukuran DSR menjadi persen dari PDB sudah kontroversial. Tetapi yang lebih substantif yalah kita harus membedakan antara solvabilitas (solvency) dan likwiditas. Persen dari PDB adalah solvency yang tidak mesti likwid. Karena tidak likwid, terpaksa berhutang terus. Yang menentukan apakah sebuah negara bangkrut atau tidak yalah kemampuannya membayar hutang beserta bunganya tepat pada waktunya (likwiditas), bukan besarnya hutang dalam persen dari PDB. Bahwa Indonesia tidak likwid terbukti dalam era Boediono sebagai Menko Ekonomi dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang menerbitkan SUN dalam dollar AS dengan suku bunga antara 10,5% sampai 11%. Untuk dunia usaha swasta saja, tingkat bunga seperti ini tergolong junk bond yang sangat rongsokan. Kalau negara RI memberikan tingkat bunga seperti ini, bagaimana penjelasannya, terutama kalau dibandingkan dengan AS yang mendekati nol persen, dan negara-negara lain yang memberikan bunga deposito antara 0,3 % sampai 2 % saja (dalam hal jangka sangat panjang). Kalau mau mengemukakan solvabilitasnya saja, mengapa tidak sekalian menyatakan hutang Indonesia dalam persen dari seluruh kekayaan alamnya ? Jatuhnya menjadi 0,—- persen saja !
- Subsidi BBM dinyatakan sebagai identik dengan pengeluaran uang tunai oleh pemerintah, padahal tidak ada uang tunai yang dikeluarkan untuk memperoleh minyak mentah kecuali yang harus diimpor.
- Dalam kampanye pemilu legislatif yang lalu, yang dikemukakan terus menerus melalui iklan sangat mahal yalah pemerintah menurunkan harga BBM tiga kali. Tetapi menaikkannya tiga kali sebelumnya tidak disebut. Menaikkannya dari Rp. 2.700 sampai Rp. 6.000. Menurunkannya hanya sampai Rp. 4.500 saja, tetapi dijadikan bahan kampanye dalam iklan yang sangat mahal. Dalam kampanye mendatang, Boediono yang calon wapres dari yang mengiklankan ini, terpaksa harus berbicara tentang hal yang sama sekali tidak benar.
- Lantas siapa yang mau digugat ? Berkaitan dengan isyu ini, bukankah kebijakan menentukan harga BBM di Indonesia membiarkan dirinya didikte oleh NYMEX ? Dan bukankah yang menjiwainya supaya perusahaan-perusahaan minyak asing bisa membuka pompa-pompa bensin di Indonesia dengan laba, karena rakyat dibiasakan membayar harga bensin dengan harga yang didikte oleh NYMEX ?
0 komentar:
Posting Komentar