Senin, 16 Agustus 2010

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-10)

nOleh Kwik Kian Gie


Latar Belakang Kehancuran Sistem Perbankan Indonesia

Biang keladinya lagi-lagi adalah liberalisasi. Dalam bulan Oktober 1988 lahir Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan sebutan PAKTO. Isinya liberalisasi perbankan yang menentukan bahwa dengan modal disetor sebesar Rp. 10 milyar seseorang dapat mendirikan bank. Maka serta merta sekitar 160-an bank lahir. Ditambah dengan yang sudah ada, sekitar 200 bank-bank swasta beroperasi di Indonesia.
Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri dengan mark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk disimpan pada bank-bank tersebut.
Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16 bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah digambarkan di atas. Kepada para nasabahnya dikatakan bahwa uangnya hilang karena mereka salah pilih bank. Tentu mereka sangat marah, karena 16 bank tersebut masih mengiklankan laporan keuangannya yang diaudit dan dinyatakan sehat. Maka terjadilah rush besar-besaran pada bank-bank yang lain. Dalam kondisi panik lagi, untuk menghentikan rush, bank-bank diguyur dengan BLBI sebesar Rp. 144 trilyun, yang sampai saat ini menjadi kontroversi.
Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat hutang negara yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (Obligasi Rekap atau OR) sampai jumlah Rp. 430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, saya ulangi lagi kasus BCA yang dijual dengan nilai sekitar Rp. 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp. 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp. 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat hutang negara sebesar Rp. 60 trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp. 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp. 10 trilyun.
Dampaknya pada besarnya beban hutang pemerintah, baik hutang luar negeri maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 140,22 trilyun, yaitu beban bunga sebesar Rp. 76,63 trilyun dan cicilan hutang pokoknya sebesar Rp. 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin maupun pembangunan.
Prospek Keuangan Negara Sangat Suram

Seperti dikemukakan tadi, kalau kita membatasi diri pada Obligasi Rekapitalisasi Perbankan saja (OR), jumlah nominalnya Rp. 430 trilyun. Kalau setiap lembar OR ini dibayar tepat pada tanggal jatuh tempo, dengan tingkat suku bunga yang tercantum pada setiap OR, kewajiban membayar bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Maka Pemerintah tidak bisa lepas dari kewajiban membayar hutang pokok dan bunga yang secara keseluruhannya Rp. 1.030 trilyun. Ini jumlah yang sangat besar.
Dengan jumlah hutang dalam bentuk OR sebesar ini, sangat besar kemungkinannya bahwa Pemerintah tidak akan mampu membayar hutang pokoknya tepat waktu pada tanggal jatuh temponya. Kalau ada bagian dari OR yang jatuh tempo dan ditunda pembayarannya, jumlah hutang pokoknya tetap, tetapi kewajiban membayar bunganya membesar. Dengan berapa membesarnya tergantung dari berapa besar hutang pokok yang pembayarannya harus ditunda, dan ditunda untuk berapa lama.
Tiga pegawai dari BPPN yang bekerja pada Bagian Sekretariat dan Penelitian, yaiti Gatot Arya Putra, Ira Setiati, dan Damayanti membuat studi dengan cara mengembangkan 6 buah skenario. Skenario terburuk ialah kalau setiap lembar OR harus ditunda dengan tenor yang sama. Kalau ini terjadi, maka kewajiban Pemerintah membayar keseluruhan jumlah hutang OR ditambah bunganya membengkak menjadi Rp. 14.000 trilyun.
Makalah mereka yang sedianya akan dipublikasikan dalam majalah BPPN dihentikan, dan mereka dipecat.
Besarnya hutang pemerintah dalam bentuk OR beserta besarnya bunga yang harus dibayar menjadi beban sangat berat untuk keuangan negara yang sudah menjadi pengetahuan publik. Menteri Keuangan Boediono menjamin kepada DPR bahwa dengan skema yang dinamakannya reprofiling atau pengaturan kembali jadwal pembayaran cicilan hutang pokok OR, OR akan dapat diselesaikan dalam waktu 8 tahun dengan tambahan pembayaran bunga sebesar Rp. 800 milyar setiap tahunnya. Artinya, jumlah hutang OR ditambah dengan bunganya yang Rp. 1.030 trilyun akan ketambahan Rp.6,4 trilyun saja. Tidak ada orang yang percaya. Setelah itu, kita baca terus menerus betapa seringnya pemerintah menerbitkan Surat Hutang Negara (SUN), baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Kita sudah tidak dapat mengikutinya lagi bagaimana perkembangannya beban hutang pemerintah dewasa ini. Yang jelas terasa adalah serba kekurangan uang untuk melindungi bagian terbesar rakyat dari kelaparan, kekurangan pendidikan dan penyakit.
Saya sebagai Menko EKUIN dengan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Keuangan mempunyai rencana konkret untuk menarik OR terlebih dahulu sebelum bank-bank dijual kepada swasta. Rencana yang konkret ditulis oleh 6 orang akhli yang secara sukarela menyumbangkan pikiran-pikirannya di bawah pimpinan Dradjat Wibowo. Kesemuanya pernah dipublikasikan di Kompas dan juga dibukukan dengan fasilitas dari Bappenas. Konon kabarnya setelah dijelaskan oleh Anthony Budiawan, (salah satu penulis) Menteri Keuangan Boediono (dalam pemerintahan Megawati) memahaminya, tetapi toh semua bank dijual tanpa menarik OR-nya terlebih dahulu. Apa alasannya tidak jelas. Kami menduga keras bahwa Bank Dunia dan IMF tidak menyetujuinya. Kalau ini benar, Boediono ketika itu tidak berdaya mandiri terhadap Bank Dunia dan IMF. Kalau sekarang mau menggugat, apakah ini termasuk yang akan digugat olehnya kalau dia nantinya terpilih menjadi Wakil Presiden ?

0 komentar:

Posting Komentar

PENCARIAN